Selamat Datang
Ini adalah blog resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya.
Selamat Datang
Ini adalah blog resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya.
Selamat Datang
Ini adalah blog resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya.
Masih Dalam Perbaikan
Mohon maaf, blog kami masih dalam perbaikan. Harap maklum apabila masih ada data yang belum lengkap.
Selamat Datang
Ini adalah blog resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya.
Masih Dalam Perbaikan
Mohon maaf, blog kami masih dalam perbaikan. Harap maklum apabila masih ada data yang belum lengkap.
Rabu, 02 Mei 2012
Selasa, 01 Mei 2012
AD/ART
18.03
BEM STH GALUNGGUNG TASIKMALAYA
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH
TINGGI HUKUM
GALUNGGUNG
TASIKMALAYA
PERIODE
2011 - 2013
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMBUKAAN
BEM adalah satu organisasi kemahasiswaan yang
berada ditingkat Sekolah Tinggi, merupakan perwakilan tertinggi Mahasiswa. BEM
menjadi wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan
yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kesenian, dan olahraga.
BEM juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa
untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk
mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab
untuk memajukan dan menggiatkan kehidupan kampus, maka ditetapkan AD/ART ini
sebagai pedoman dasar penyelenggaraan Program kerja BEM di STH Galunggung
Tasikmalaya.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Pengertian BEM dan AD/ART
- BEM merupakan suatu organisasi kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi yang diselenggarakan, oleh, dan untuk mahasiswa, guna melaksanakan kegiatan ekstra kulikuler di bidang pemberdayaan mahasiswa yang berwawasan luas dibidang ilmu pengetahuan hukum, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan dan untuk selanjutnya disebut BEM .
- AD/ART BEM singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai dengan tujuan BEM STH Galunggung Tasikmalaya.
1
Pasal 2
Jati Diri
Jati Diri
- BEM STH Galunggung Tasikmalaya adalah lembaga kemahasiswaan yang bergerak di bidang pemberdayaan mahasiswa, Pengembangan ilmu pengetahuan Hukum, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan serta pengabdian kepada masyarakat berdasarkan nilai-nilai keagamaan.
2. BEM bernaung dibawah Lembaga STH
Galunggung Tasikmalaya yang berorientasi
keagamaan.
Pasal 3
Asas
- BEM STH Galunggung Tasikmalaya berasas Pancasila, UUD 1945.
- Landasan dasar operasional BEM STH Galunggung Tasikmalaya adalah AD/ART BEM, Statuta STH Galunggung Tasikmalaya dan peraturan lain yang terkait serta kebijakan dari lembaga.
Pasal 4
Tujuan
1. a. Tujuan Pokok BEM STH Galunggung Tasikmalaya menumbuhkan sikap dan tekad
kemandirian Mahasiswa khususnya meningkatkan kualitas sumber daya
manusia
melalui kegiatan ilmiah, aplikatif dan rasionalis.
b. Meningkatkan keyakinaan dan
rasa percaya diri mahasiswa
2. Penyelenggaraan untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud ayat 1 yang berpedoman
pada:
a. Tujuan STH Galunggung Tasikmalaya, Kaidah, moral dan etika keorganisasian.
b. Minat, kepentingan, kemampuan dan prakarsa mahasiswa
Pasal 5
Fungsi BEM
BEM berfungsi sebagai:
- Sarana untuk mengembangkan bakat minat dan kemampuan mahasiswa dalam bidang ilmu pengetahuan hukum, sesuai amanat TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI meliputi pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga demi mewujudkan kesejahteraan dilingkungan kampus
Pasal 6
Wujud Lambang dari
Logo BEM
- Obor / api merupakan penerangan, cahaya yang membawa kebahagiaan menuju kepada keluhuran budi / mengantarkan mahasiswa membawa sinar keharuman almamater, tanah air dan bangsa.
2
- Huruf Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya dan BEM, melambangkan suatu cita-cita dan perjuangan mendidik dan mencerdaskan bangsa dengan jalan member pendidikan dan pengetahuan pada masyarakat dan mahasiswa khususnya di Indonesia melalui Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya, dan BEM sebagai satu-satunya organisasi/wadah aspirasi dari seluruh Mahasiswa.
- Kujang, melambangkan kekuatan dan keberanian untuk melindungi hak dan kebenaran yang menjadi tugas ilmu pengetahuan dan merupakan senjata orang sunda / melam bangkan mempunyai keberanian dalam membela kebenaran dengan tekad dan semangat yang ulet dan kelak mampu membawa Bangsa dan Negara maju berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Bintang, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Gunung, melambangkan kesuburan ilmu masyarakat, sumber air, sumber kerukunan dan kemakmuran / melambangkan kesejukkan diantara mahasiswa dan dapat menuai kekayaan ilmu pengetahuan, Teknologi serta pengembangan bakat dan minat.
- Timbangan, melambangkan keadilan bagi seluruh masyarakat / melambangkan BEM STHG Tasikmalaya mempunyai sifat -sifat jujur, adil, transfaran, bermoral dan berbudi pekerti yang luhur dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
- Segi Lima Lingkaran, melambangkan kesatuan dan persatuan seluruh Mahasiswa berdasarkan Pancasila.
- Secara Kebulatan Lambang BEM STHG Tasikmalaya bercita-cita membangun diri, kampus, masyarakat, agama, bangsa dan Negara berdasarkan etika, moral, dan norma-norma yang berlaku serta memiliki sifat luhur yang bersatu padu, mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 7
Mars BEM
- Mars BEM STHG Tasikmalaya mutlak sebagai Karya cipta BEM STHG Tasikmalaya
- Mars BEM STHG Tasikmalaya diciptakan oleh TUDIMAN Wakil Ketua BEM STHG Tasikmalaya periode 2011 – 2013 disyahkan dan dilindungi Hak Ciptanya dengan Surat Keputusan Ketua STHG Tasikmalaya Nomor : 185 / D /STHG/Kep/ V /2011, tanggal 09 Mei 2011.
Pasal 8
Bendera dan Logo BEM
1.
Logo BEM adalah Lambang Organisasi Mahasiswa STHG Tasikmalaya dengan ciri-ciri :
a. Segi lima dengan dengan tinggi lingkaran
4 Cm untuk stempel dan tinggi lingkaran
maksimal 3 cm untuk Kop Surat.
b. Logo BEM adalah Logo STHG Tasikmalaya
dan dibawah tulisan Sekolah Tinggi
Hukum Galunggung tertulis BEM.
c.
Tinta stempel BEM menggunakan tinta warna Biru.
d.
Penggunaan Logo :
Contoh logo kop surat ontoh logo stempel
2. Bendera
BEM adalah Bendera Organisasi Mahasiswa STHG Tasikmalaya mempunyai
ciri-ciri:
a. Terbuat dari kain warna merah hati (almamater)
b. Ukuran panjang 100 Cm lebar 70 Cm
c. Berlogo BEM Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya warana Kuning
d. Dibawah logo terdapat
bentuk pita warna merah bertuliskan Badan Eksekutif
Mahasiswa dengan huruf besar warna kuning.
c. Bendera Bem
Logo dan Bendera ini dibuat dan disyahkan dengan
Surat Keputusan Ketua STH Galunggung Tasikmalaya Nomor : 185 / D /STHG/Kep/V/2011, tanggal 09 Mei
2011.
Aturan
penggunaan :
Digunakan pada saat kegiatan tertentu Kemahasiswaan STH Galunggung
Tasikmalaya didalam maupun diluar kampus oleh dan bersama-sama lembaga.
Pasal 9
Hubungan BEM dengan Lembaga STHG Tasikmalaya
1.
BEM STHG Tasikmalaya bertanggung jawab kepada PK III
bidang kemahasiswaan.
2.
Hubungan BEM dengan STHG Tasikmalaya bersifat
koordinatif.
3.
PK III
mewakili BEM dalam senat Perguruan Tinggi.
BAB II
KETENTUAN POKOK
Pasal 10
Kedudukan BEM
BEM
berkedudukan di Sekolah tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada STHG
Tasikmalaya
5
Pasal 11
Tugas dan wewenang
1. BEM mempunyai tugas pokok yaitu mewakili mahasiswa
sekolah Tinggi di bidang ekstra kurikuler dan memberi pendapat, dan saran
kepada lembaga, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan.
2. Menyusun dan mengajukan program kerja
berdasarkan Garis Besar Haluan Program lembaga kemahasiswaan di sekolah tinggi
dan program permulaan Tahun Program kepada PK III untuk dikoordinasikan.
3.
Melaksanakan program yang telah direncanakan bersama
dan disetuji PK III.
4. Memberi laporan secara periodik atas
kegiatan BEM setiap 3 bulan kepada PK
III.
5.
Apabila undangan pertama tidak dipenuhi kuorum
maka sidang atas undangan dianggap sah
untuk mengambil keputusan.
6.
Apabila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka
diadakan sidang Istimewa.
7.
Menggiatkan kegiatan mahasiswa sebagai basis
kegiatan mahasiswa.
8.
Mewakili mahasiswa dalam kegiatan kedalam dan
keluar.
9.
Kegiatan keluar dan atau berhubungan dengan luar Sekolah
Tinggi dilakukan dengan sepengetahuan lembaga, dan seijin PK III.
10. Memberi laporan
pertanggung jawaban pelaksanaan program pada akhir masa jabatan kepada PK III
dan atau Pimpinan
Pasal 12
Pembentukan BEM
- Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM dengan sistem paket / berpasangan yang dilakukan oleh seluruh mahasiswa dan disahkan lembaga.
- Ketua dan Wakil Ketua BEM terpilih dibantu oleh komisi pemilihan membentuk komisi-komisi yang terdiri dari:
a. Kementrian Pemberdayaan Perempuan
b. Kementrian Penalaran
/ Keilmuan
c.
Kementrian
Agama / Kerohanian
d.
Kementrian Seni dan Budaya
e.
Kementrian Olahraga
f.
Kementrian Sosial Kemasyarakatan
g.
Kementrian Teknologi dan komunikasi
h.
Kementrian Hubungan antar Lembaga dan Hukum
- Setiap Kementrian mempunyai UKM sesuai bidangnya masing-masing.
- Pengurus BEM sesuai dengan Profesinya masing- masing.
- BEM memiliki teknisi dan dokumentasi yang berfungsi untuk membantu kelancaran program BEM.
6
Pasal 13
Unsur Pimpinan BEM
1. Ketua adalah penanggung jawab utama BEM yang
mengarah pada pendidikan, disamping memberikan arahan serta kebijakan umum,
menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan program kerja.
2. Tugas Ketua:
a.
Memimpin kegiatan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
b.
Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi
lembaga dan masyarakat
3. Ketua dapat mengadakan hubungan kerjasama
dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain dalam rangka pengembangan dan
kemajuan BEM dan STHG Tasikmalaya dengan
seijin PK III dan atau Pimpinan.
a.
Ketua memberikan LPJ selama masa jabatan kepada PK
III
b.
Ketua selalu menaati dan menjaga wibawa ketentuan dari lembaga dan AD/ART
serta peraturan perundangan lain yang terbuka
4.
Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang mempunyai tugas dan wewenang
yang
sama dan dapat mewakili ketua
apabila ketua berhalangan.
Pasal
14
Kepengurusan BEM
Kepengurusan BEM
1.
BEM dipimpin oleh 1 ketua, 1 wakil, 2 sekretaris, 2
bendahara, dan 1 tim teknisi, serta kementrian lainnya.
2. Pemimpin BEM bersama-sama kementrian dan
UKM disebut pengurus BEM
3.
Kementrian dibentuk menurut kebutuhan dan memiliki
bidang Unit Kegiatan Mahasiswa ( UKM ) yang dipimpin seorang Ketua UKM.
4. Pengurus BEM diangkat dan bertanggung
jawab kepada Ketua
5.
Masa kerja
BEM 2 tahun terhitung mulai tanggal 8 Januari 2011 s/d tanggal 31 Desember 2012
ditambah 3 Bulan memasuki semester genap untuk melewati waktu pelaksanaan UAS,
KKN, dan Wisuda Mahasiswa sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2013.
6. Ketua/Wakil Ketua dapat dipilih kembali
satu kali pada periode berikutnya.
7.
Pengurus masih dapat dipilih kembali di kepengurusan BEM
yang akan datang dengan ketentuan batas pengambilan maksimal 40% dari BEM
terdahulu.
Pasal
15
Syarat-syarat
pengurus BEM
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Berwawasan Organisasi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memiliki moral dan integritas yang tinggi
- Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi
- 50% pengurus BEM memiliki sertifikat LDK
7
Pasal 16
Pengisian kekosongan Kepengurusan BEM
1. Dalam hal kekosongan jabatan ketua BEM, pengurus BEM segera melapor kepada lembaga
dan PK III untuk diisi kembali.
2.
Sebagaimana ayat 1 diatas, maka Ketua Lembaga
bersama PK III berhak untuk menunjuk secara langsung pejabat sementara sampai
dilakukan kembali pemilihan.
Pasal 17
Persidangan BEM
Frekuensi dan tata cara pelaksanaan
persidangan BEM
1.
Sidang pimpinan BEM sekurang-kurangnya 1x dalam satu
bulan.
2.
Sidang pengurus BEM diadakan sekurang-kurangnya 2x
dalam 1 bulan.
3.
Dalam berlangsungnya sidang dianggap sah bila
dihadiri ½ ditambah satu dari jumlah anggota.
4.
Bila undangan pertama tidak memenuhi kuorum maka
sidang atas undangan kedua dianggap sah untuk mengambil keputusan.
5.
Bila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka
diadakan Sidang Istimewa
Pasal
18
Cara
Pengambilan keputusan BEM
1. Keputusan persidangan BEM dianggap sah
bila telah memenuhi suara 2/3 dari jumlah yang hadir dalam sidang.
2. Bila dalam sidang, pengambilan keputusan
tidak dicapai suatu mufakat dan voting, maka pengambilan suatu keputusan
diambil melalui persetujuan PK III.
Pasal
19
Penyelenggaraan
Kegiatan
Penyelenggaraan
kegiatan BEM dilaksanakan atas dasar program kerja yang disusun oleh pengurus
BEM bersama PK III.
Pasal
20
Tata
Kerja
Dalam
melaksanakan tugas, setiap pengurus BEM wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integritas, dan sinkronisasi, baik dilingkungan kampus maupun lingkungan di
luar kampus.
1. Setiap anggota wajib menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh STHG Tasikmalaya
2. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam
kegiatan kemahasiswaan
3.
Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian,
dan keamanan lingkungan.
8
4. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam
membangun dan menjaga nama baik STHG Tasikmalaya.
5. Setiap anggota wajib membina persatuan dan
persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
Pasal 21
Syarat-syarat keanggotaan
1.
Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa aktif maupun
pasif dalam organisasi BEM di Lembaga STHG
Tasikmalaya yang dibuktikan dengan Kartu dan atau terdaftar sebagai Mahasiswa
di Lembaga STHG Tasikmalaya.
2.
Mempunyai integritas, kepribadian, dan budi pekerti
3. Telah lulus
dalam mengikuti Orientasi Studi / Ospek atau kegiatan sejenis di STHG
Tasikmalaya atau tercatat untuk mengikuti orientasi / Ospek susulan.
4. Tidak menjadi anggota dalam suatu organisasi
lain.
5. Harus memenuhi syarat kemahasiswaan yang
berlaku di STHG Tasikmalaya
6. Sanggup mengikuti program kegiatan yang telah
ditentukan oleh BEM.
Pasal 22
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota
a. Setiap anggota berhak dalam mengikuti
kegiatan mahasiswa serta memanfaatkan fasilitas oleh lembaga kemahasiswaan.
b. Setiap anggota berhak dipilih dan memilih.
c. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat
melalui lembaga kemahasiswaan yang ada.
d.
Setiap anggota berhak membela diri melalui BEM
e. Setiap anggota mempunyai kedudukan yang sama
didalam lingkungan lembaga dengan tidak membedakan senior maupun yunior.
2. Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam
kegiatan kemahasiswaan.
b.
Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian,
dan keamanan dalam lingkungan Lembaga STHG Tasikmalaya.
c. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam
membangun dan menjaga nama baik Lembaga Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG)
Tasikmalaya.
d. Setiap anggota wajib membina persatuan dan
persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
e. Setiap anggota wajib memakai / menggunakan
jaket Almamater STHG didalam kegiatan kemahasiswaan yang sudah menjadi
ketentuan Lembaga.
9
f. Setiap anggota dilarang memakai / menggunakan
Jaket Almamater STHG Tasikmalaya diluar
kegiatan kemahasiswaan yang ada tanpa seijin dari PK III dan atau Pimpinan.
g. Setiap anggota tidak boleh membentuk
organisasi dan atau komunitas / UKM lain
diluar organisasi kemahasiswaan yang ada (BEM) dalam lingkungan Lembaga STHG
Tasikmalaya tanpa seijin dari PK III dan atau Pimpinan.
h. Setiap anggota tidak boleh mengadakan
kegiatan apapun dengan organisasi apapun, dalam lingkungan Lembaga STHG
Tasikmalaya tanpa seijin dari PK III dan atau Pimpinan.
i.
Setiap
anggota wajib tunduk dan menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya.
j.
Sanksi
terhadap pelanggaran ketentuan diatas akan ditentukan melalui sidang khusus
antara pengurus BEM, BLM, PK III dan atau Pimpinan.
Pasal
23
Hilangnya keanggotaan
Keanggotaaan BEM dianggap
hilang apabila:
a. Meninggal
dunia
b. Berhenti
menjadi mahasiswa
c. Dipecat
sebagai mahasiswa
Pasal 24
Keuangan
Sumber keuangan/ perbendaharaan BEM
diperoleh dari:
a.
Bantuan yang diperoleh dari Lembaga, atau Yayasan
b. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan
dasar dan tujuan Sekolah Tinggi
Hukum Galunggung Tasikmalaya serta tidak melanggar peraturan yang ada.
10
BAB
III
KETENTUAN
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Syarat Perubahan
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan
dalam sidang BEM yang dihadiri oleh lembaga, PK III serta anggota BEM dari
perwakilan Mahasiswa.
2.
Kuorum untuk sidang tersebut sekurang kurangnya 2/3
dari jumlah anggota.
3. Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang
kurangnya 2/3 dari jumlah hadir.
4. Apabila sudah menyimpang jauh dengan tujuan
yang akan dicapai oleh BEM atau sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pasal 26
Aturan tambahan
Segala sesuatu yang belum ditetapkan, lebih
lanjut akan diatur dalam rapat BEM atas persetujuan lembaga.
Rancangan AD / ART ini disusun di Tasikmalaya
Tanggal 10 Januari 2011 s/d Tanggal 9 Mei
2011
Dan
Ditetapkan di Tasikmalaya, 10 Mei 2011
Panitia
penyusunan Rancangan AD/ART
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI HUKUM GALUNGGUNG (STHG)
TASIKMALAYA
PERIODE 2011 – 2013
ERIS RISWANDI
Ketua
TUDIMAN
Wakil Ketua
|
JEMBAR ANUGRAH KODRAT
Sekretaris I
IMMA NURAMALIA
Sekretasris II
|
11
STRUKTUR ORGANISASI BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI HUKUM GALUNGGUNG TASIKMALAYA
PERIODE 2011 – 2013
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA :
ERIS
RISWANDI (Semester VI / R)
WAKIL KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA :
WAKIL KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA :
TUDIMAN
(Semester II / NR)
Sekretaris I :
Sekretaris I :
JEMBAR
ANUGRAH KODRAT (Semester IV / R)
Sekretaris II :
RAHAYU.
G (Semester II / R)
Bendahara I :
Bendahara I :
HJ.
SUSI SUCIANDANI (Semester II / NR)
Bendahara II :
Bendahara II :
MUSILAH
LARASATI (Semester IV / R)
KABINET
KEMENTRIAN
Pemberdayaan Perempuan
II SAIDAH (VI NR)
KEMENTRIAN Penalaran dan Keilmuan
ERWANDI, Ir (II
NR)
UKM Mading
RISMA DARISMAN
(VI R)
UKM Kajian Hukum
UKM Seminar
UKM Penelitian dan Karya tulis
KEMENTRIAN
Kerohanian
RIKSA
NASABIK (VI R)
UKM Qori / Qori’ah
MUMU
LESMANA (II NR)
KEMENTRIAN Seni dan Budaya
WIRDANI (II R)
UKM Electone
EKA ZAENAL (IV NR)
UKM Vocal dan Padus
SINTA SINTIA OKTAVIANI (II R)
UKM Band
BUDI (VI R)
UKM Vocal Band
ADE NR (II NR)
UKM Theatre, Seni Tradisional, Puisi dan Tari
MELINDA (II R)
KEMENTRIAN Olahraga
GALIH HIDAYAT (II R)
UKM Taekwondo
FUJI (IV R)
UKM Futsal
M. DANI WS (II NR)
UKM Bulutangkis
SUPIAN (II NR)
UKM Tenis meja
ARIF (II R)
KEMENTRIAN Sosial kemasyarakatan
RIZAL. RAMDANI (II NR)
UKM Kesmas
N. YUNI, A.M.Keb (IV NR)
UKM Bakti sosial
CHINDIANTY MAOLA (II R)
UKM Humas
BIAN TIARA BOEDIMAN (II NR)
KEMENTRIAN Teknologi dan Komunikasi
YOPI ADITYA (VI R)
UKM Tehnisi Dokumentasi
GITA RESLIA (IV R)
UKM Sarana komunikasi Radio STHG
SAEPUL (IV R)
UKM Tabloid
D IDA KHUZAINA (IV R)
KEMENTRIAN Hubungan Antar Lembaga dan Hukum
DENI SUPRIATNA (VI R)
UKM Pengawasan Internal Ekternal
INDRA (VI R)
UKM Kewiraan
DENI MARDIANA (II NR)
PROGRAM KERJA MASING-MASING KEMENTRIAN DAN
UKM
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI HUKUM GALUNGGUNG TASIKMALAYA
PERIODE
2011/2013
A. KEMENTRIAN Pemberdayaan Perempuan :
Koordinasi antar lembaga tentang pemberdayaan perempuan
B. KEMENTRIAN Penalaran dan
Keilmuan :
UKM Mading
Membuat dan menempelkan
informasi aktual tentang situasi, keadaan, kejadian, dan
perkembangan tentang hukum secara insidentil.
UKM Kajian Hukum
Melakukan Kajian
Hukum 2 x dalam 1 tahun sebagai amanat
Tri Dharma Perguruan
Tinggi meliputi pendidikan, pengajaran,
dan pengabdian kepada masyarakat dengan
peserta
semua mahasiswa dengan Dosen pembimbing sebagai Mediator.
UKM Seminar
1.
Mengadakan seminar sebagaimana waktu yang diperlukan atau 1 x dalam 1
tahun.
2.
Membuat pemberitaan dan Karya Tulis (setiap perkembangan)
UKM
Penelitian dan Karya Tulis
1. Melakukan
penelitian minimal 1 x dalam 1 tahun
2.
Membuat Karya tulis
C. KEMENTRIAN Kerohanian :
UKM Qori
a). Pembinaan rokhani setiap hari
Jum’at pada minggu pertama
b). Mengadakan Pengajian / membaca
surat Yasin pada saat sebelum pengajian dimulai.
c). Mengadakan sembahyang jum’at
bersama
d). Merayakan hari raya agama Islam
e). Mengadakan Taraweh dan buka
bersama pada bulan Ramadhan 1 x
D. KEMENTRIAN Seni dan Budaya :
1.
UKM Electone, Vocal, dan Padus :
a. Mengadakan Latihan Elektone
sebulan 2x setiap malam Sabtu
b. Menampilkan dalam
setiap acara di kampus
2. UKM Band dan Vocal :
a. Mengadakan
Latihan Band sebulan 2x di tempat yang telah ditentukan UKM
b. Menampilkan dalam
setiap acara di kampus
3. UKM Theatre, Seni Tradisional,
Puisi, dan Tari:
a. Mengadakan pementasan theatre pada
hari-hari / kegiatan tertentu
b. Mengadakan latihan setiap akan
pentas.
1
E. KEMENTRIAN Olahraga :
1.
UKM Taekwondo :
a. Mengadakan
latihan rutin 1 minggu 2 X
b. Mengadakan Pertandingan antar kampus
c. Mengundang pelatih.
2. UKM
Futsal :
a.
Mengadakan latihan setiap 1 bulan 2x
b.
Mengadakan pertandingan antar kampus
c. Mengadakan
pembuatan kostum.
3. UKM BuluTangkis :
a. Mengadaan latihan seminggu 2
X Senin dan Kamis
b. Mengadakan pertandingan lomba
antar kelas semester
c. Mengadaan lawatan / lomba /
pertandingan perahabatan keluar.
4. UKM Tenis Meja :
a. Mengadakan latihan bersama dalam 1
minggu 2x
b.
Mengadakan pembuatan kostum.
c. Mengadakan pertandingan persahabatan atau turnamen-turnamen di dalam kampus
maupun luar kampus.
F. KEMENTRIAN Sosial kemasyarakatan
:
1. UKM
Bakti Sosial :
Program jangka panjang
Bakti sosial pada HUT berdirinya STHG
Tasikmalaya
Berperan serta dalam meringankan beban
masyarakat pada saat terjadinya bencana
Melakukan penghijauan /
penanaman kembali lahan kritis
Bersama-sama Lembaga
memberikan bantuan kepada Yayasan Yatim Piatu, dan
orang jompo.
Menjadi mediator dalam
pembinaan hukum terhadap para remaja pemuda karang
taruna, siswa SMA, SMP.
Berperan serta secara
universal melakukan pengabdian kepada masyarakat.
2. UKM Kesehatan Mahasiswa dan Masyarakat :
Program Rutin
Donor Darah setiap 6 bulan 1 kali.
3. UKM Hubungan Masyarakat :
a. Mengadakan
analisis / pengamatan dan pendekatan dengan masyarakat
b. Mengadakan promosi dan publikasi
c. Sosialiti kampus / lembaga
dalam rangka penerimaan mahasiswa baru (PMB)
2
G. KEMENTRIAN Teknologi dan Komunikasi :
1.
UKM Dokumentasi dan Teknologi :
Melakukan pencatatan, pendataan, dan pengambilam
dokumentasi pada setiap kegiatan
BEM dan kegiatan
kelembagaan.
2. UKM Sarana komunikasi Radio STHG :
a. Siaran dilaksanakan Setiap hari dari pukul 08.00 s/d 16.00 wib
b. Penyusunan
program siaran.
c. Penyampaian artikel tentang
hukum dan pemberitaan seputar kejadian kriminalitas
3.
UKM Tabloid :
Pemberitaan aktual artikel
tentang hukum dan pemberitaan kejadian kriminalitas.
H. KEMENTRIAN Hubungan Antar Lembaga dan Hukum
:
a. Mengadakan
Koordinasi ke antar Lembaga Perguruan Tinggi / Universitas
b. Mengadakan
koordinasi ke Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
1. UKM Pengawasan Internal dan Eksternal :
a. Melakukan
pengawasan dan pembenahan tertib hukum kedalam
b. Melakukan
pengawasan jalannya pemerintahan dan penegakkan hukum / keluar
2. UKM Kewiraan :
a.
Mengadakan latihan bersama diluar lembaga bidang Pramuka.
b. Mengadakan
koordinasi Pramuka Saka Bhayangkara
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI HUKUM GALUNGGUNG (STHG)
TASIKMALAYA
PERIODE 2011 – 2013
Wakil Ketua
TUDIMAN
|
Ketua
ERIS RISWANDI
|
3